Di lingkungan Ahlussunnah (Sunni), figur Imam Husein secara khusus dan AhlulBait secara umum ... terasa sangat asing, bahkan seolah "hilang dari peredaran".
... karena sangat jarang diketahui atau dibahas oleh masyarakat di berbagai kesempatan.
Meskipun misalnya telah menimba ilmu puluhan tahun di pondok pesantren serta mempelajari Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) di sekolah .... belum pernah betul-betul dikenalkan dan didekatkan dengan sosok Al-Husein dan AhlulBait tsb.
Kenapa sampai demikian?
𝐋𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐚𝐡𝐚𝐬 𝐓𝐫𝐚𝐠𝐞𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐫𝐛𝐚𝐥𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐫𝐮𝐭 𝐊𝐢𝐭𝐚𝐛 𝐊𝐥𝐚𝐬𝐢𝐤
-- Dikutip dari kitab 𝐀𝐬-𝐒𝐚𝐰𝐚'𝐢𝐪 𝐚𝐥-𝐌𝐮𝐡𝐫𝐢𝐪𝐚𝐡 𝐤𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐈𝐛𝐧𝐮 𝐇𝐚𝐣𝐚𝐫 𝐚𝐥-𝐌𝐚𝐤𝐤𝐢 𝐚𝐥-𝐇𝐚𝐲𝐭𝐚𝐦𝐢, halaman 600 ..
.. di dalamnya ada pandangan 𝐈𝐦𝐚𝐦 𝐀𝐥-𝐆𝐡𝐚𝐳𝐚𝐥𝐢 mengenai haramnya para penceramah (ustadz, kiai, dll) atau siapapun untuk menceritakan tragedi Karbala dan pembunuhan Al-Husein dan segala perseteruan diantara para sahabat nabi.
Larangan menceritakan Tragedi Karbala dan perseteruan di antara para sahabat nabi tersebut didasari oleh kekhawatiran bahwa narasi tersebut dapat membangkitkan rasa benci, memicu konflik, serta melahirkan celaan terhadap para sahabat nabi di kalangan umat.
sumber video: https://vt.tiktok.com/ZSXJXvGdr/
𝐔𝐋𝐀𝐒𝐀𝐍 𝐓𝐀𝐌𝐁𝐀𝐇𝐀𝐍
Narasi adanya pelarangan pembahasan Tragedi Karbala di kalangan ulama klasik memang benar dan akurat secara literatur.
Teks tersebut tercantum secara eksplisit dalam kitab 𝐀𝐬-𝐒𝐚𝐰𝐚'𝐢𝐪 𝐚𝐥-𝐌𝐮𝐡𝐫𝐢𝐪𝐚𝐡 𝐟𝐢 𝐚𝐫-𝐑𝐚𝐝𝐝 '𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐡𝐥𝐢 𝐚𝐥-𝐁𝐢𝐝𝐚' 𝐰𝐚 𝐚𝐳-𝐙𝐚𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐡 karya ulama besar mazhab Syafi'i, 𝐈𝐛𝐧𝐮 𝐇𝐚𝐣𝐚𝐫 𝐚𝐥-𝐇𝐚𝐢𝐭𝐚𝐦𝐢 (wafat 974 H).
Beliau menukil pandangan Imam al-Ghazali sebagai berikut:
> قال الغزالي وغيره: ويحرم على الواعظ وغيره رواية مقتل الحسين وحكاياته، وما جرى بين الصحابة من التشاجر والتخاصم، فإنه يهيج على بغض الصحابة والطعن فيهم...
“Imam al-Ghazali dan ulama lainnya berkata: 𝐃𝐢𝐡𝐚𝐫𝐚𝐦𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐩𝐞𝐧𝐜𝐞𝐫𝐚𝐦𝐚𝐡 (𝐩𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢 𝐧𝐚𝐬𝐢𝐡𝐚𝐭) 𝐝𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐫𝐢𝐰𝐚𝐲𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐭𝐫𝐚𝐠𝐞𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐦𝐛𝐮𝐧𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐀𝐥-𝐇𝐮𝐬𝐞𝐢𝐧 (𝐌𝐚𝐤𝐭𝐚𝐥 𝐚𝐥-𝐇𝐮𝐬𝐞𝐢𝐧), 𝐤𝐢𝐬𝐚𝐡-𝐤𝐢𝐬𝐚𝐡𝐧𝐲𝐚, 𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚 𝐚𝐩𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐝𝐢 𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐩𝐚𝐫𝐚 𝐬𝐚𝐡𝐚𝐛𝐚𝐭 𝐛𝐞𝐫𝐮𝐩𝐚 𝐩𝐞𝐫𝐬𝐞𝐥𝐢𝐬𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐭𝐢𝐤𝐚𝐢𝐚𝐧. 𝐊𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐡𝐚𝐥 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐤𝐢𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐛𝐞𝐧𝐜𝐢𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐜𝐞𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐩𝐚𝐫𝐚 𝐬𝐚𝐡𝐚𝐛𝐚𝐭...”
Intisari ini diambil dari karya monumental Imam al-Ghazali sendiri, 𝐈𝐡𝐲𝐚 𝐔𝐥𝐮𝐦𝐮𝐝𝐝𝐢𝐧, tepatnya pada bab menjaga lisan (𝐀𝐟𝐚𝐚𝐭𝐮𝐥 𝐋𝐢𝐬𝐚𝐧).
#𝟏. 𝐀𝐥𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐩𝐞𝐤𝐭𝐢𝐟 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐫𝐧𝐚𝐥 𝐒𝐮𝐧𝐧𝐢
Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama'ah, sikap ini dikenal dengan istilah 𝐀𝐥-𝐈𝐦𝐬𝐚𝐤 '𝐚𝐦𝐦𝐚 𝐬𝐲𝐚𝐣𝐚𝐫𝐚 𝐛𝐚𝐢𝐧𝐚𝐬𝐡 𝐬𝐡𝐚𝐡𝐚𝐛𝐚𝐡 (menahan diri dari membahas perselisihan di antara para sahabat).
Ulama besar seperti 𝐈𝐦𝐚𝐦 𝐍𝐚𝐰𝐚𝐰𝐢, 𝐈𝐛𝐧𝐮 𝐓𝐚𝐢𝐦𝐢𝐲𝐚𝐡, dan 𝐈𝐛𝐧𝐮 𝐊𝐚𝐭𝐬𝐢𝐫 juga menyepakati prinsip ini karena beberapa alasan utama:
- 𝘔𝘦𝘯𝘫𝘢𝘨𝘢 𝘒𝘦𝘶𝘵𝘶𝘩𝘢𝘯 𝘈𝘨𝘢𝘮𝘢
Para sahabat adalah generasi penyampai ajaran Islam secara berantai (𝘢'𝘭𝘢𝘮 𝘢𝘥-𝘥𝘪𝘯). Mencela mereka dikhawatirkan akan meruntuhkan kredibilitas ajaran agama itu sendiri.
- 𝘔𝘦𝘯𝘤𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘒𝘦𝘣𝘦𝘯𝘤𝘪𝘢𝘯 𝘗𝘶𝘣𝘭𝘪𝘬
Masyarakat awam dikhawatirkan terjebak dalam kebencian dan penghujatan terhadap figur sahabat tertentu jika mendengar detail konflik tanpa pemahaman konteks sejarah yang utuh.
#𝟐. 𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐊𝐫𝐢𝐭𝐢𝐬 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐌𝐨𝐭𝐢𝐯𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧
Di sisi lain, terdapat analisis kritis yang melihat adanya motif teologis dan politis di balik pembatasan narasi sejarah ini, antara lain:
- 𝘗𝘦𝘳𝘭𝘪𝘯𝘥𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘚𝘵𝘢𝘣𝘪𝘭𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘔𝘢𝘻𝘩𝘢𝘣
Muncul kekhawatiran bahwa pengungkapan fakta Karbala secara transparan dapat melemahkan dasar-dasar mazhab tertentu.
Masyarakat akan menyadari bahwa pihak yang memerangi Imam Husain adalah tokoh-tokoh yang selama ini dijadikan rujukan dalam beragama.
- 𝘔𝘦𝘯𝘨𝘩𝘪𝘯𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘎𝘶𝘨𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘓𝘦𝘨𝘪𝘵𝘪𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘦𝘱𝘦𝘮𝘪𝘮𝘱𝘪𝘯𝘢𝘯
Narasi yang terbuka berpotensi memicu pertanyaan kritis yang lebih luas.
Isu ini tidak hanya berhenti pada kekufuran Yazid bin Muawiyah, tetapi juga berimplikasi pada tanggung jawab Muawiyah yang menunjuknya, bahkan bisa ditarik mundur hingga ke periode kepemimpinan sebelumnya yang dianggap sebagai akar kezaliman terhadap Ahlulbait.
- 𝘋𝘢𝘮𝘱𝘢𝘬 𝘋𝘦𝘧𝘦𝘯𝘴𝘪𝘧 𝘵𝘦𝘳𝘩𝘢𝘥𝘢𝘱 𝘗𝘢𝘩𝘢𝘮 𝘓𝘢𝘪𝘯
Ada ketakutan sistematis bahwa pengungkapan fakta-fakta kelam ini akan mendorong masyarakat untuk beralih atau bersimpati kepada paham Syiah.
#𝟑. 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧: 𝐌𝐢𝐦𝐛𝐚𝐫 𝐔𝐦𝐮𝐦 𝐯𝐬 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐈𝐥𝐦𝐢𝐚𝐡
Perlu digarisbawahi bahwa pelarangan yang dimaksud oleh Imam al-Ghazali berfokus pada penceramah yang membawakannya di atas mimbar umum secara provokatif di hadapan masyarakat awam.
Bagi para penuntut ilmu, sejarawan, atau dalam ruang akademis yang terstruktur, mempelajari Tragedi Karbala melalui kitab sejarah yang valid (seperti 𝐓𝐚𝐫𝐢𝐤𝐡 𝐚𝐭𝐡-𝐓𝐚𝐛𝐚𝐫𝐢 atau 𝐀𝐥-𝐁𝐢𝐝𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐰𝐚𝐧 𝐍𝐢𝐡𝐚𝐲𝐚𝐡) tetap diperbolehkan untuk mengambil pelajaran (ibrah), dengan tetap meyakini bahwa Al-Husein wafat sebagai syahid yang dizalimi.
𝐊𝐞𝐬𝐢𝐦𝐩𝐮𝐥𝐚𝐧
Fatwa Imam al-Ghazali yang dinukil dalam kitab 𝐀𝐬-𝐒𝐚𝐰𝐚'𝐢𝐪 𝐚𝐥-𝐌𝐮𝐡𝐫𝐢𝐪𝐚𝐡 adalah fakta tekstual yang tidak terbantahkan. Kebijakan defensif dan pembatasan narasi sejarah inilah yang pada akhirnya membentuk kultur di sebagian besar pesantren dan masyarakat Sunni, sehingga detail Tragedi Karbala dan eksistensi Ahlulbait menjadi jarang terekspos secara terbuka.
